WWW.LINTAS JOURNAL.COM
Mesuji Lampung-- Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Seperti yang terjadi di SMP Negri 11 Mesuji Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji diduga melakukan praktik jual beli Lks, Senin (24/02/2025)
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada saat awak media berkunjung kesekolah tersebut, puluhan murid yang ditemui, memaparkan kepada awak media bahwa mereka yang bersekolah , di SMP Negri 11 Mesuji di suruh membeli buku LKS
Untuk harga LKS tiap bukunya Rp.10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) adapun buku yang harus dibeli yaitu, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia ,Matimatika IPA ,IPS Dll
Permata pelajaran Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) total Rp. 100.000( seratus ribu Ribu Rupiah) per semester, menurut para siswa mereka melakukan pembayaran kepada salah satu oknum guru wali kelas masing masing seperti 9 A bayar dengan (E) dan kelas 9 B bayar dengan Bu,(PR)
Mendapatkan informasi seperti itu, awak media mencoba menghubungi Via WhatsApp kepala sekolah Sutoyo tersebut untuk melakukan konfirmasi namun tak ada resfon.
Selaku wali kelas 9 B
Buk Puri mengatakan di semester (1) memang siswa mengunakan LKS akan tetapi yang menangani Komite kalau gak salah namanya Kodirin," kilah bu Puri
Selain Bu Puri wali kelas 9 A Bu Eri mengatakan kalau saya pak pada waktu itu tidak menangani juwal beli LKS ke siswa , soal nya pada waktu itu saya ambil cuti, karena saya mau melahirkan, jadi hal tersebut sama sekali saya gak tahu," Tungkas nya dengan gugup.
Selain itu perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.
Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Diharapkan kepada dinas pendidikan kabupaten Mesuji beserta dinas yang terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala SMP Negri 11 Mesuji STY dan para oknum guru nya yang diduga melakukan praktek jual beli buku LKS, agar hal yang serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya, Pungkasnya awak media,.” (tab)
0 Comments